Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Koreksi Anda