Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa tugas Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda
Masa tugas Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran