Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
(2) Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
