Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemajuan pemahaman, penghormatan HAM dilingkungan Kabupaten Sragen maka pemeritahan daerah akan: a. memajukan pemahaman dan penghormatan aparat pemerintah daerah terhadap HAM melalui pendidikan dan pelatihan HAM secara teratur dan berkala; b. pendidikan HAM diperuntukan bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan daerah. BAB IV TUGAS, PERAN DAN KEWAJIBAN
Koreksi Anda