Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam pemajuan pemahaman, penghormatan HAM dilingkungan Kabupaten Sragen maka pemeritahan daerah akan:
a. memajukan pemahaman dan penghormatan aparat pemerintah daerah terhadap HAM melalui pendidikan dan pelatihan HAM secara teratur dan berkala;
b. pendidikan HAM diperuntukan bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan daerah.
BAB IV TUGAS, PERAN DAN KEWAJIBAN
Koreksi Anda
