Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah harus menjamin bagi semua warga memperoleh akses terhadap layanan public. (2) Pemerintah daerah harus menjamin biaya sosial yang dapat diakses dan pelayanan yang memadai bagi semua orang termasuk orang atau kelompok yang rentan dan para penganguran (3) Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk menjamin bahwa layanan publik juga dilaksanakan di tingkat administratif yang paling dekat dengan masyarakat, dengan pelayanan prima dan biaya terjangkau masyarakat meliputi: a. pelayanan kartu tanda penduduk; b. pelayanan akta kelahiran; c. pelayanan akta perkawinan; d. pelayanan akta perceraian; e. pelayanan pengakuan dan pengesahan anak; g. pelayanan akta adopsi; h. pelayanan akta kematian; i. pelayanan akta perubahan nama; dan j. pelayanan akta sertifikat
Koreksi Anda