Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua warga daerah memiliki hak hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan, yakni: a. berhak atas transparansi dan akuntabilitas publik dari pemerintah daerah; b. berhak untuk meminta dan menerima informasi yang lengkap, termasuk informasi kegiatan administrasi dan keuangan di daerah; c. pemerintah daerah menjamin agar semua warga, semua orang memiliki akses terhadap informasi publik yang efektif dan transparan; dan d. Pemerintah daerah melakukan penyebaran infomasi dan membuka akses informasi yang luas terhadap program- program pemerintah.
Koreksi Anda