Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah harus menjamin hak untuk memanfaatkan
kota secara penuh, menghormati keberagaman dan melestarikan warisan budaya dan identitas semua warga daerah tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda
