Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga daerah, memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan berekspresi. (2) Pemerintah daerah harus menyediakan dan menjamin ruang publik untuk memenuhi hak-hak tersebut (3) Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah positif untuk memfasilitasi penikmatan hak atas kebebasan berorganisasi, berpendapat dan berekpresi warga kabupaten Sragen
Koreksi Anda