Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan meliputi:
a. penyediaan lingkungan hidup yang sehat;
b. upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia;
c. penyediaan ruang terbuka hijau publik secara bertahap sebesar 20 % dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan;
d. penyediaan sistem air limbah setempat yang memadai di dalam lingkungan pemukiman;
e. penyediaan air yang sehat, bersih dan produktif, dan terjangkau;
f. pengelolaan sumber daya air demi kepentingan wilayah dan masyarakat sekitar; dan
g. penyediaan fasilitas pengurangan sampah di perkotaan.
Koreksi Anda
