Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan meliputi: a. penyediaan lingkungan hidup yang sehat; b. upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; c. penyediaan ruang terbuka hijau publik secara bertahap sebesar 20 % dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan; d. penyediaan sistem air limbah setempat yang memadai di dalam lingkungan pemukiman; e. penyediaan air yang sehat, bersih dan produktif, dan terjangkau; f. pengelolaan sumber daya air demi kepentingan wilayah dan masyarakat sekitar; dan g. penyediaan fasilitas pengurangan sampah di perkotaan.
Koreksi Anda