Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengambil langkah dalam upaya mencegah terlanggarnya hak atas kepemilikan rumah oleh pihak ketiga (2) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain: a. jaminan kepada masyarakat untuk tidak terhalangi/terlanggarnya pemenuhan hak atas kepemilikan perumahan oleh pihak ketiga;dan b. pemberian sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak atas perumahan.
Koreksi Anda