Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menghormati hak atas kepemilikan warga.
Penghilangan hak atas kepemilikan/Penggusuran harus berdasarkan hukum dan semata-mata demi kepentingan umum.
(2) Pembangunan perumahan menghormati dan tidak mengorbankan lingkungan hidup, identitas budaya dan keragaman tempat tinggal.
(3) Kebijakan pemerintah bidang perumahan mencakup antara lain:
a. ganti rugi yang layak jika terjadi penggusuran tanah/perumahan masyarakat, penggusuran merupakan upaya terakhir dan semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum;
b. pengembangan Kawasan perumahan memperhatikan aspek keserasian dan kelestarian lingkungan hidup; dan
c. pengembangan kawasan perumahan memperhatikan nilai-nilai, fungsi dan peranan adat istiadat.
Koreksi Anda
