Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 meliputi:
a. pemberian sanksi hukum bagi pihak ketiga yang melakukan praktek/kegiatan pelayanan kesehatan diluar standar/etika medis yang menimbulkan kerugian individu;
b. jaminan bahwa penjualan perlengkapan kesehatan obat- obatan tidak dikendalikan pihak ketiga;
c. jaminan bagi masyarakat untuk bebas dari praktek pengobatan tradisional yang membahayakan terutama bagi ibu hamil dan menyusui;
d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
e. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
f. pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat dampak bencana alam dan wabah penyakit; dan
g. Jaminan perlindungan Tumbuhan obat yang vital, hewan dan mineral yang berguna bagi pemenuhan kesehatan masyarakat tradisional.
Koreksi Anda
