Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 meliputi: a. pemberian sanksi hukum bagi pihak ketiga yang melakukan praktek/kegiatan pelayanan kesehatan diluar standar/etika medis yang menimbulkan kerugian individu; b. jaminan bahwa penjualan perlengkapan kesehatan obat- obatan tidak dikendalikan pihak ketiga; c. jaminan bagi masyarakat untuk bebas dari praktek pengobatan tradisional yang membahayakan terutama bagi ibu hamil dan menyusui; d. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan; e. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; f. pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan akibat dampak bencana alam dan wabah penyakit; dan g. Jaminan perlindungan Tumbuhan obat yang vital, hewan dan mineral yang berguna bagi pemenuhan kesehatan masyarakat tradisional.
Koreksi Anda