Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah menjamin agar individu/masyarakat terlindungi dari tindakan di luar hukum atau di luar standar/etika medis oleh pihak ketiga yang merugikan masyarakat.
Koreksi Anda