Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah menjamin agar individu/masyarakat terlindungi dari tindakan di luar hukum atau di luar standar/etika medis oleh pihak ketiga yang merugikan masyarakat.
Koreksi Anda
