Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mengupayakan fasilitas kesehatan, barang dan jasa dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua orang serta pemerintah mengupayakan penyediaan alokasi anggaran kesehatan untuk masyarakat, terutama masyarakat miskin dan marginal. (2) Setiap orang berhak memperoleh dan memberikan informasi yang berhubungan dengan kesehatan. (3) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program kesehatan, antara lain: a. kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh infomasi yang berhubungan dengan kesehatannya, terkecuali rahasia individu lainnya; b. transparansi dan akuntabilitas terhadap pengadaan biaya kesehatan; pembiayaan kesehatan meliputi sumber pembiayaan, alokasi dan pemanfaatan; c. pendidikan kesehatan masyarakat; d. pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan; e. pelibatan masyarakat dalam pencegahan penyakit; f. pelibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sehat; dan g. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan kesehatan.
Koreksi Anda