Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemerintah wajib menjamin pelaksanaan fungsi kesehatan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan, barang dan jasa-jasa kesehatan, juga program-program, diupayakan tersedia dalam
kualitas dan kuantitas yang cukup di daerah, mencakup juga faktor-faktor tertentu yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Koreksi Anda
