Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kebebasan kepada orangtua untuk memilih pendidikan bagi anak-anak mereka sepanjang memenuhi standard minimal yang ditetapkan dan memberikan kebebasan untuk mengikuti pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka. (2) kurikulum/metode pengajaran yang dapat diterima dan disesuaikan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya setempat. Pasal 14 (1) Pemerintah melarang lembaga pendidikan melakukan kedisiplinan bagi siswa dalam bentuk hukuman fisik dan psikis. (2) Pemerintah melindungi warga dari tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat merugikan hak pendidikan warga.
Koreksi Anda