Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) antara lain:
a. pemberian kesempatan bagi masyarakat/organisasi/ kelompok untuk membentuk dan mengelola institusi
pendidikan, termasuk memberikan sumberdaya bagi sekolah pemerintah;
b. pelibatan peran serta masyarakat/organisasi/kelompok dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan;
c. pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pendirian satuan pendidikan; dan
d. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pendidikan.
Koreksi Anda
