Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) antara lain: a. pemberian kesempatan bagi masyarakat/organisasi/ kelompok untuk membentuk dan mengelola institusi pendidikan, termasuk memberikan sumberdaya bagi sekolah pemerintah; b. pelibatan peran serta masyarakat/organisasi/kelompok dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan; c. pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam pendirian satuan pendidikan; dan d. pelibatan peran serta masyarakat dalam pembuatan kebijakan pendidikan.
Koreksi Anda