Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. hak memperoleh informasi bagi orangtua tentang perkembangan pendidikan anaknya; b. kemudahan akses informasi terkait dengan pengelolaan dana pendidikan.
Koreksi Anda