Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Informasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) meliputi:
a. hak memperoleh informasi bagi orangtua tentang perkembangan pendidikan anaknya;
b. kemudahan akses informasi terkait dengan pengelolaan dana pendidikan.
Koreksi Anda
