Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan swasta wajib memberikan Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan.
Koreksi Anda