Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan swasta wajib memberikan Informasi layanan pendidikan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan.
Koreksi Anda
