Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan dapat terjangkau oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan:
a. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus/disabel;
b. layanan pendidikan bagi orang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Koreksi Anda
