Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mengupayakan Pendidikan dapat terjangkau oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan: a. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak berkebutuhan khusus/disabel; b. layanan pendidikan bagi orang yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Koreksi Anda