Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mendorong Pendidikan mendasar bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka. (2) Dalam melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan: a. penyediaan program pendidikan bagi mereka yang putus sekolah; b. penyediaan program pendidikan bagi remaja/orang dewasa yang belum bersekolah/buta huruf.
Koreksi Anda