Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib mendorong Pendidikan mendasar bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka.
(2) Dalam melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyediakan:
a. penyediaan program pendidikan bagi mereka yang putus sekolah;
b. penyediaan program pendidikan bagi remaja/orang dewasa yang belum bersekolah/buta huruf.
Koreksi Anda
