Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib mengupayakan penyediaan berbagai institusi dan program pendidikan dalam jumlah yang memadai di daerah.
(2) Penyediaan berbagai institusi dan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. sekolah yang layak baik dari segi bangunan, perlindungan fisik dari unsur-unsur tertentu, fasilitas sanitasi yang baik bagi perempuan dan laki-laki, dan fasilitas penunjang lainnya;
b. tenaga pendidik/pengajar yang memenuhi kualifikasi dan ser-tifikasi guru; termasuk penghasilan dan jaminan kesejahteraan guru yang pantas dan memadai;
c. kurikulum/bahan ajar yang memenuhi standar;
d. layanan pendidikan dasar bagi anak-anak di daerah terpencil, di daerah yang mengalami bencana alam, anak-anak berkebutuhan khusus/difabel; dan
e. dana untuk pendidikan diupayakan secara bertahap sebesar 20 % dari APBD.
Koreksi Anda
