Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten Sragen secara bertahap akan melaksanakan semua program pembangunan dengan memperhatikan HAM
(2) Pemerintah
daerah
Kabupaten
Sragen
akan memasukkan pelaksanaan program pembangunan HAM sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Organisasi perangkat daerah dalam penjabaran RPJP, RPJMD dan Renja SKPD
Koreksi Anda
