Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten Sragen secara bertahap akan melaksanakan semua program pembangunan dengan memperhatikan HAM (2) Pemerintah daerah Kabupaten Sragen akan memasukkan pelaksanaan program pembangunan HAM sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Organisasi perangkat daerah dalam penjabaran RPJP, RPJMD dan Renja SKPD
Koreksi Anda