Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan hak atas pekerjaan dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. persamaan hak;
c. demokrasi;
d. keadilan sosial;
e. keseteraan dan keadilan gender;
f. anti diskriminasi;
g. anti perdagangan manusia;
h. manfaat;
i. keamanan;
j. keselamatan; dan
k. kepastian hukum
(2) Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat mempunyai tanggung jawab menghormati, mendorong, melaksanakan dan memberikan kesempatan yang
sama tanpa diskriminasi pemenuhan hak atas pekerjaan bagi setiap warga daerah untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di alam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan yang dimilikinya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat
(2) dilaksanakan oleh SKPD yang fungsi dan tugasnya menangani ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
