Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan HAM di Kabupaten Sragen mencakup:
a. hak atas pekerjaan;
b. hak atas pendidikan;
c. hak atas kesehatan;
d. hak atas perumahan;
e. hak atas lingkungan hidup;
f. hak atas Kesetaraan dan Hak untuk tidak di diskriminasi atas dasar gender, ras dan agama;
g. hak bagi Kelompok Rentan;
h. hak atas jaminan kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat dan berekpresi;
i. hak atas keadilan;
j. hak atas Keragaman budaya;
k. hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan;
l. hak partisipasi masyarakat;
m. hak atas Layanan Publik, ruang publik, mobilitas dan t ransportasi yang terjangkau untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, lansia dan anak‐anak.
Koreksi Anda
