Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular; dan
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
(2) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
menular langsung seperti tuberkulosis, infeksi saluran pernafasan akut, HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan tropis menular langsung;
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik seperti malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirus serta penyakit akibat vektor dan binatang pembawa penyakit lainnya; dan
c. penyakit menular lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah;
b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronis dan gangguan imunologis;
c. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik;
d. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah;
e. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular lainnya;
f. upaya Kesehatan indera dan gangguan fungsional;
g. upaya Kesehatan jiwa; dan
h. upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda
