Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, meliputi: a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular; dan b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular. (2) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung seperti tuberkulosis, infeksi saluran pernafasan akut, HIV/AIDS dan infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan tropis menular langsung; b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik seperti malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirus serta penyakit akibat vektor dan binatang pembawa penyakit lainnya; dan c. penyakit menular lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit jantung dan pembuluh darah; b. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronis dan gangguan imunologis; c. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik; d. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit kanker dan kelainan darah; e. upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular lainnya; f. upaya Kesehatan indera dan gangguan fungsional; g. upaya Kesehatan jiwa; dan h. upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda