Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan dan fasilitas kesehatan jejaring di wilayah kerja puskesmas harus berkoordinasi dalam menyelenggarakan surveilans kesehatan.
Koreksi Anda