Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan surveilans kesehatan.
(2) Penyelenggaraan surveilans kesehatan merupakan prasyarat program kesehatan dan bertujuan untuk:
a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan
faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;
b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/wabah dan dampaknya;
c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/wabah; dan
d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan
pertimbangan kesehatan.
(3) Sasaran penyelenggaraan surveilans kesehatan, meliputi:
a. Program kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, spesifik lokal atau daerah, bilateral, regional dan global; dan
b. program lain yang dapat berdampak terhadap kesehatan.
(4) Sasaran penyelenggaraan surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
