Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di tempat umum, tempat kerja, institusi kesehatan, institusi pendidikan dan rumah tangga. (2) Upaya promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyuluhan kesehatan yangdilakukan dengan frekuensi sesuai pola penyakit yang ada, gerakan masyarakat hidup sehat, advokasi dan menggalang kemitraan dengan berbagai pelaku pembangunan termasuk Pemerintah Daerah lainnya; b. peningkatan jumlah dan kemampuan tenaga penyuluh kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya dalam hal promosi kesehatan; c. pengembangan metode dan teknologi promosi kesehatan yang sejalan dengan perubahan dinamis masyarakat; dan d. kebijakan perilaku hidup bersih dan sehat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Promosi Kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda