Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
