Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tradisional dapat berupa UKP dan UKM.
(2) Penyelenggaraan UKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa kegiatan yang dilakukan oleh penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional.
(3) Penyelenggaraan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui pembinaan yang meliputi:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan
c. pembiayaan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
