Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Swasta atau Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
