Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya SPGDT, Pemerintah Daerah membentuk PSC secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat. (2) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai: a. pemberi pelayanan Korban/Pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi Korban/Pasien gawat darurat); b. pemandu pertolongan pertama (first aid); c. pengevakuasi Korban/Pasien gawat darurat; dan d. pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), PSC memiliki tugas: a. menerima terusan (dispatch) panggilan kegawatdaruratan dari Pusat Komando Nasional (National Command Center); b. melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan; c. memberikan layanann ambulans; dan d. memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan. (4) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. (5) PSC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti Kepolisian Resort Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (pemadam kebakaran) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta instansi lain sesuai kekhususan dan kebutuhan. (6) PSC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT prafasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan yang ada dalam sistem aplikasi call center 119. (7) Masyarakat yang mengetahui dan mengalami kegawat daruratan medis dapat melaporkan dan/atau meminta bantuan melalui call center 119. (8) Pertolongan terhadap korban/pasien gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh masyarakat terlatih secara mandiri dan/atau dengan panduan operator call center 119 sebelum tenaga kesehatan tiba ditempat kejadian. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PSC diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda