Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
(2) Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan kesadaran;
d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.
(3) Pelayanan kegawatdaruratan meliputi penanganan kegawatdaruratan, berupa:
a. prafasilitas pelayanan kesehatan;
b. intrafasilitas pelayanan kesehatan; dan
c. antarfasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Daerah dan/atau tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(6) Pelayanan kegawatdaruratan dilaksanakan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(7) Dalam menangani kondisi kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka pelayanan maupun uang pembelian obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam proses penanganan sebelum memberikan tindakan.
Koreksi Anda
