Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
terdiri atas:
a. rumah sakit;
b. klinik utama;
c. praktik dokter spesialis mandiri; dan
d. Dokter gigi spesialis mandiri.
Koreksi Anda
