Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas: a. Puskesmas; b. Klinik pratama; c. Praktik dokter mandiri; dan d. Praktik dokter gigi mandiri.
Koreksi Anda