Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib menyelenggarakan sistem mutu pelayanan kesehatan.
(2) Penyelenggaraan sistem mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
