Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendukung program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. (2) Setiap Rumah Sakit wajib memberikan informasi yang benar tentang ketersediaan pelayanan medis, tempat tidur dan ruang intensif kepada masyarakat.
Koreksi Anda