Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan izin operasional fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memiliki izin dengan masa berlaku tertentu dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
