Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, berupa:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
b. puskesmas;
c. klinik;
d. rumahsakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
(3) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Rumah Sakit kelas D dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dan program kesehatan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
