Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, berupa: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau b. pelayanan kesehatan masyarakat. (2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; b. puskesmas; c. klinik; d. rumahsakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. laboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. (3) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Rumah Sakit kelas D dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dan program kesehatan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda