Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pendekatan: a. upaya promotif; b. upaya preventif; c. upaya kuratif; dan d. upaya rehabilitatif.
Koreksi Anda