Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pendekatan:
a. upaya promotif;
b. upaya preventif;
c. upaya kuratif; dan
d. upaya rehabilitatif.
Koreksi Anda
