Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi penyelenggaraan:
a. UKP; dan
b. UKM.
(2) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. fasilitas pelayanan kesehatan;
c. sistem rujukan UKP;
d. gawat darurat;
e. pelayanan kesehatan tradisional,
f. pelayanan kesehatan bencana;
g. pelayanan darah;
h. pelayanan laboratorium kesehatan dan lingkungan;
i. promosi kesehatan;
j. surveilans kesehatan;
k. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit;
l. kejadian luar biasa;
m. kesehatan indera;
n. pelayanan optik
o. pelayanan farmasi dan alat kesehatan
p. pelayanan pengujian alat kesehatan
q. pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA
r. kesehatan lingkungan
s. kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana;
t. pengelolaan imunisasi;
u. pelayanan gizi;
v. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
w. upaya kesehatan matra;
x. upaya kesehatan sekolah/madrasah;
y. upaya kesehatan lanjut usia;
z. kesehatan kerja;
aa. kesehatan olah raga;
bb. pelayanan kesehatan reproduksi;
cc. upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
dd. upaya keperawatan kesehatan masyarakat;
ee. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
ff. pengamanan makanan dan minuman;
gg. sistem rujukan UKM;
hh. jaminan kesehatan masyarakat;
ii. bedah mayat; dan
jj. upaya kesehatan lainnya.
(3) Selain penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dimasyarakat.
(4) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(5) Penyelenggaraan UKP dan UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tingkatan pelayanan kesehatan dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(6) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama/primer, kedua/sekunder, dan ketiga/tersier.
(7) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta, dalam melaksanakan upaya kesehatan melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta berkoordinasi dengan Dinas.
(8) Fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah maupun swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan dalam melakukan kredensialing dan rekredensialing harus melibatkan organisasi profesi terkait dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
(9) Puskesmas bertanggung jawab melaksakanan penyelenggaraan kesehatan diwilayah kerjanya.
Koreksi Anda
