Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. upaya kesehatan; b. sumber daya manusia kesehatan; c. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; d. manajemen informasi, dan regulasi kesehatan; e. penelitian dan pengembangan kesehatan; f. pembiayaan kesehatan; g. pemberdayaan masyarakat; dan h. pengembangan inovasi daerah.
Koreksi Anda