Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab usaha dan atau pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan larangan dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan daerah ini. (2) Bentuk sanksi administrasi yang dikenakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa; a. surat peringatan; b. denda administrasi; c. penghentian sementara izin usaha; d. pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda