Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan usaha tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Koreksi Anda
