Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani, Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani petani dan/atau badan usaha milik petani memperoleh pembiayaan usaha tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
