Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, pelayanan kebutuhan pembiayaan usaha tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda