Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Selain melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, pelayanan kebutuhan pembiayaan usaha tani dapat dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
