Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani, Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha tani dan badan usaha milik petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan membentuk unit khusus pertanian.
(3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan yang lunak.
Koreksi Anda
