Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui:
a. lembaga perbankan; dan/atau
b. lembaga pembiayaan.
Koreksi Anda
