Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. asosiasi komoditas pertanian; dan d. dewan komoditas pertanian nasional. (2) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa badan usaha milik petani.
Koreksi Anda