Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian; dan
d. dewan komoditas pertanian nasional.
(2) Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa badan usaha milik petani.
Koreksi Anda
